Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Produk Turunan Kelapa Sawit adalah produk hasil pengolahan buah tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis).
3. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) kelapa sawit yang belum mengalami pengolahan fisika dan kimia.
4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah produk fasa cair hasil pemisahan/fraksinasi refined, bleached, and deodorized palm oil yang bersifat edible (lazim disebut minyak goreng sawit).
5. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng.
6. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
7. MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Harga Eceran Tertinggi MGR yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi MGR kepada masyarakat.
9. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi Minyak Goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
10. Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian Minyak Goreng untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Distributor Lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46315 yang memperoleh MGR dari Produsen Minyak Goreng dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi MGR kepada Distributor Lini 2 dan/atau Pengecer.
12. Distributor Lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46315 yang memperoleh MGR dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi MGR kepada Pengecer.
13. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya yang memperoleh MGR dari Produsen Minyak Goreng dan terdaftar pada SIMIRAH.
14. Pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan MGR kepada masyarakat dan terdaftar pada SIMIRAH.
15. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
16. Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
17. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
18. SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan SIINas yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi MGR.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
