Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 223) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda