Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
2. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
6. Hasil Uji Laboratorium adalah dokumen yang diterbitkan oleh laboratorium penguji Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
9. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
10. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
11. Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup asal Dalam Negeri dan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Registrasi Barang K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan.
12. Label adalah setiap keterangan mengenai produk yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan Barang.
13. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. tata cara pendaftaran Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
b. metode pengujian Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
c. pengawasan Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
d. penghentian kegiatan perdagangan; dan
e. penarikan Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(1) Produsen atau Importir untuk mengajukan Registrasi Barang K3L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) harus sudah memiliki NIB.
(2) Produsen atau Importir untuk memperoleh Registrasi Barang K3L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. izin usaha industri untuk Produsen atau izin usaha perdagangan untuk Importir;
b. pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan
c. daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
(3) Dalam hal pengajuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan nomor Registrasi Barang K3L paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.