Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda