Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(2) Ruang lingkup Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 3 (tiga) pilar perlindungan konsumen; dan
b. 11 (sebelas) sektor prioritas.
(3) Pilar perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga;
b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
(4) Sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. obat dan makanan;
b. keuangan;
c. jasa transportasi;
d. listrik dan gas rumah tangga;
e. jasa telekomunikasi;
f. jasa layanan kesehatan;
g. perdagangan melalui sistem elektronik;
h. perumahan, air, dan sanitasi;
i. barang elektronik, telematika, dan kendaraan
bermotor;
j. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
k. jasa logistik.
(5) Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
