Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen adalah acuan pelaksanaan program atau kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
