Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 36), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: