Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1848) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: