Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.