Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Peringatan, pembekuan, penangguhan, dan pengaktifan kembali:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 69 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b;
2. Pasal 71 huruf a; dan
3. Pasal 71 huruf b; serta
b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 70 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
2. Pasal 71 huruf d;
3. Pasal 71 huruf e; dan
4. Pasal 71 huruf f, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dan/atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dan Pasal 74 ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat
(2) huruf c, dan Pasal 73 ayat (1) huruf d, serta pencabutan penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, Pasal 71 huruf f, dan Pasal 74 ayat (1) huruf d dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, Pasal 71 huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf e, dan Pasal 74 ayat (1) huruf e, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke sistem elektronik Surveyor dan ke SINSW.
Koreksi Anda
