Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. pembekuan Surat Keterangan; d. pencabutan Surat Keterangan; e. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor; f. penangguhan proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor; g. penangguhan proses penerbitan atau perubahan Surat Keterangan; h. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau i. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, dapat dilakukan secara tidak bertahap. (2) Pengenaan sanksi secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi antara direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan direktorat jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda