Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(3) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS.
(4) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS, dapat mengajukan kembali status NIB yang berlaku sebagai API setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API.
Koreksi Anda
