Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf e dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pengaktifan kembali pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan, dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor dilakukan berdasarkan rekomendasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda