Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3); d. pembekuan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); e. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); dan f. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
Koreksi Anda