Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah memiliki Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa berlaku Surat Keterangan berakhir, untuk Surat Keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; dan
b. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Terhadap Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir telah melakukan Impor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir tidak menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang;
d. nilai Barang;
e. pelabuhan tujuan;
f. negara asal; dan
g. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor.
Koreksi Anda
