Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dilakukan penelitian antara Surat Keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal terbit Surat Keterangan;
b. pos tarif/harmonized system; dan
c. jumlah Barang dan satuan Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) masih berlaku.
(4) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(6) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional.
Koreksi Anda
