Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. (2) Apabila permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. (3) Masa berlaku perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa masa berlaku Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (4) Masa berlaku perubahan Surat Keterangan berupa: a. tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit perubahan Surat Keterangan; dan b. tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah diterbitkan. (5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku terhadap pos tarif/harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, yang merupakan hasil perubahan. (6) Selain pos tarif/ harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa berlaku perubahan Surat Keterangan berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda