Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terdapat perubahan data pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan perubahan Surat Keterangan lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Surat Keterangan. (2) Perubahan data pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. identitas Importir; b. pos tarif/harmonized system; c. jenis/uraian Barang; dan/atau d. jumlah Barang dan satuan Barang. (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (4) Perubahan pos tarif/harmonized system, dan/atau satuan Barang dalam Surat Keterangan hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. (5) Permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Surat Keterangan. (6) Dalam hal permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (8) Dokumen persyaratan perubahan Surat Keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (9) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Surat Keterangan, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Surat Keterangan. (10) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda