Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat melakukan Impor Barang: a. sebagai Barang Komplementer; b. untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau c. untuk Pelayanan Purna Jual, atas Barang Dibatasi Impor. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor berupa: a. Persetujuan Impor Barang sebagai Barang Komplementer; b. Persetujuan Impor Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau c. Persetujuan Impor Barang untuk Pelayanan Purna Jual, dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Selain Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Barang Dibatasi Impor dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (4) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam BAB VII berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). (7) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor untuk Barang yang telah dikenakan kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (8) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (9) Impor Barang sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
Koreksi Anda