Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat melakukan Impor Barang: a. sebagai Barang Komplementer; b. untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau c. untuk Pelayanan Purna Jual, atas Barang Bebas Impor. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). (4) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (5) Impor Barang manufaktur sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. (6) Ketentuan mengenai: a. daftar sektor, sub sektor, dan Barang yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. persyaratan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. masa berlaku Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan d. bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda