Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Untuk kepentingan nasional yang mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup di KEK, Menteri dapat MENETAPKAN berlakunya kebijakan dan pengaturan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif setelah berkoordinasi dengan Dewan Nasional. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk kegiatan usaha di KEK berdasarkan penetapan Dewan Nasional. (4) Kegiatan usaha di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan KEK. (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (6) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (7) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan terhadap: a. pengeluaran Barang hasil produksi di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat Impor ke KEK telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor; c. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; d. Barang sisa proses produksi atau Barang sisa dari hasil perusakan di KEK; e. Barang sisa dari kegiatan usaha berupa waste /scrap di KEK; dan/atau f. pemindahtanganan Barang modal dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KEK dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. (8) Barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa Barang hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan bahan. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (10) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Importir. (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. (13) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diberikan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE. (14) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terhadap Barang yang dikenakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang perlu dinotifikasikan atau diberitahukan sesuai kesepakatan internasional atau ketentuan peraturan perundang- undangan kepada kementerian atau lembaga terkait dan menembuskan notifikasi atau pemberitahuan tersebut kepada Direktur Jenderal. (15) Dalam hal Administrator KEK belum memenuhi kesiapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang ke KEK, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK. (16) Kesiapan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. (17) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK.
Koreksi Anda