Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses:
a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan:
a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
