Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. perlu dilakukan penghitungan teknis dan/atau verifikasi dalam proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor;
b. perlu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu yang dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau
c. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor dihentikan sementara, dalam hal Service Level Agreement (SLA) sudah berjalan.
(2) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis Perdagangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau
c. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.
(4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
