Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. (2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional.
Koreksi Anda