Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; dan c. masa berlaku. (2) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau b. tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor.
Koreksi Anda