Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE.
(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
Koreksi Anda
