Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; c. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; 2. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; 3. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; 4. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan 5. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. d. Importir yang telah mengajukan permohonan Persetujuan Impor berupa: 1. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; 2. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; 3. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; 4. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan 5. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE; e. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; f. Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor yang telah diterima secara elektronik oleh Sistem INATRADE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. g. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; i. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; j. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; dan k. Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda