Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda
