Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor;
b. pos tarif/harmonized system; dan
c. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
Koreksi Anda
