Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor.
(2) Dalam hal Laporan Surveyor telah digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan perubahan,
perubahan Laporan Surveyor dapat dilakukan apabila Barang masih berada di Kawasan Pabean.
(3) Dalam hal Impor atas Barang tertentu wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4), perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perubahan Laporan Surveyor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan.
(4) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor.
(5) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), atau pembatalan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan Importir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(6) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan yang mengalami perubahan.
Koreksi Anda
