Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang dapat dilakukan:
a. untuk kegiatan usaha; atau
b. tidak untuk kegiatan usaha.
(2) Untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang terkait dengan:
a. transaksi Barang Impor yang dilakukan oleh Importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi; atau
b. penggunaan Barang Impor yang dilakukan oleh Importir sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya.
(3) Tidak untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
