Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan KAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
b. data dan/atau informasi yang dimuat di dalam SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diragukan kebenarannya, Direktur Jenderal bersama dengan Otoritas Kepabeanan dapat melakukan verifikasi lapangan.
(2) Dalam melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama dengan Otoritas Kepabeanan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
