Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan prosedural (procedural provision) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu Importir yang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyerahkan SKA Non Preferensi yang diterbitkan oleh negara pengekspor kepada Otoritas Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi KAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda