Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa: a. Barang Impor dikirimkan secara langsung dari negara pengekspor ke negara INDONESIA dan tidak transit di negara lain; atau b. Barang dikirimkan tidak secara langsung dari negara pengekspor atau transit di negara lain dengan ketentuan: 1. transit Barang Impor dilakukan dengan alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2. Barang Impor tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit; dan/atau 3. tidak mengalami: a) proses produksi, selain bongkar muat; dan b) tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga Barang tetap dalam kondisi baik. (2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan oleh Importir kepada Otoritas Kepabeanan dengan menunjukkan: a. dokumen pabean dari pihak perantara; atau b. dokumentasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Kepabeanan.
Koreksi Anda