Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa:
a. Barang Impor dikirimkan secara langsung dari negara pengekspor ke negara INDONESIA dan tidak transit di negara lain; atau
b. Barang dikirimkan tidak secara langsung dari negara pengekspor atau transit di negara lain dengan ketentuan:
1. transit Barang Impor dilakukan dengan alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
2. Barang Impor tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit; dan/atau
3. tidak mengalami:
a) proses produksi, selain bongkar muat; dan b) tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga Barang tetap dalam kondisi baik.
(2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan oleh Importir kepada Otoritas Kepabeanan dengan menunjukkan:
a. dokumen pabean dari pihak perantara; atau
b. dokumentasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Kepabeanan.
Koreksi Anda
