Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor yang memenuhi kriteria tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (not wholly obtained or produced) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa Barang Impor yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating. (2) Seluruh bahan non-originating sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalami perubahan klasifikasi pada 2 (dua) digit pertama harmonized system (HS) atau change in chapter (CC).
Koreksi Anda