Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria asal Barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa: a. Barang Impor yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (wholly obtained or produced); atau b. Barang Impor yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (not wholly obtained or produced).
Koreksi Anda