Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Teks Saat Ini
Kriteria asal Barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa:
a. Barang Impor yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (wholly obtained or produced); atau
b. Barang Impor yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (not wholly obtained or produced).
Koreksi Anda
