Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan yang disertai SKA Non Preferensi pada saat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi: a. kriteria asal Barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provision).
Koreksi Anda