Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Teks Saat Ini
KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan yang disertai SKA Non Preferensi pada saat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi:
a. kriteria asal Barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provision).
Koreksi Anda
