Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor yang berasal dari negara berkembang dapat dikecualikan dari pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir yang mengimpor Barang yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan harus menyertakan SKA pada setiap Impor.
(3) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. SKA Preferensi; dan
b. SKA Non Preferensi.
(4) Terhadap Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan yang disertai SKA Preferensi pada saat Impor, penelitian keasalan Barang dan SKA Preferensi yang disertakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas Barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Terhadap Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan yang disertai SKA Non Preferensi pada saat Impor, penelitian keasalan Barang dan SKA Non Preferensi yang disertakan dilakukan berdasarkan KAB dan SKA Non Preferensi atas Barang Impor yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
