Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP- Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
15. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
16. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
17. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya;
f. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya; dan
g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan yang diterima harus segera diperiksa oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk mengetahui kelengkapan data yang disampaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, data disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat dimulai 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan data yang tidak benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura.
(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) data yang diajukan benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan asal muat;
b. Pos Tarif atau nomor HS dan uraian produk;
c. Jenis dan volume;
d. Waktu pengapalan;
e. Pelabuhan tujuan;
f. Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
g. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate);
h. Phytosanitary Certificate untuk produk hortikultura segar;
i. Certificate of Origin (CoO);
j. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar;
k. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Kesesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kecuali untuk Produk Tanaman Hias dan Produk Hortikultura yang digunakan sebagai bahan baku industri.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT- Produk Hortikultura atau IP-Produk Hortikultura yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) Impor Produk Hortikultura untuk:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
c. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan melampirkan RIPH.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor.
(3) Impor Produk Hortikultura untuk:
a. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut; dan
b. pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri;
dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang, tidak memerlukan Persetujuan Impor.
(4) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku ketentuan IT-Produk Hortikultura atau IP- Produk Hortikultura dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.