Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: