Pasal 1
Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.