Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
2. Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan termasuk pengelompokan tingkat kemampuan yang ditetapkan menjadi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
4. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
7. Persyaratan Teknis adalah sebagian dari parameter SNI atau Standar lainnya.
8. Pedoman Teknis adalah praktik yang baik dalam pengelolaan barang dan/atau jasa pada rantai pasok perdagangan untuk memastikan konsistensi mutu barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan persyaratan acuan Standar dan/atau Persyaratan Teknis yang diberlakukan secara wajib.
9. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
12. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan secara formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak untuk melaksanakan penilaian kesesuaian.
13. Lisensi adalah bentuk pengakuan dan pemberian izin dari BNSP kepada lembaga sertifikasi profesi untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
14. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
15. Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan yang selanjutnya disebut KSK Sektor Perdagangan adalah komite yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka membantu pengembangan SKKNI Sektor Perdagangan.
16. Sertifikat Kesesuaian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan SNI, Persyaratan Teknis, Pedoman Teknis, kualifikasi atau kompetensi, dan/atau Standar lain.
17. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
19. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
20. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi Barang.
21. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
22. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
23. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
24. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
25. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
26. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, sistem, proses, atau Tenaga Kerja telah memenuhi persyaratan acuan.
27. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
28. Sistem Informasi Standardisasi Bidang Perdagangan adalah sistem layanan yang berisi data dan/atau informasi terkait Standardisasi di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
29. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
30. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, Kementerian Perdagangan.
31. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
standardisasi dan pengendalian mutu, Kementerian Perdagangan.
(1) Dalam rangka penunjukan LPK terakreditasi atau terlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), LPK mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui Sistem Informasi Standardisasi Bidang Perdagangan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah persyaratan berupa:
a. surat permohonan penunjukan LPK sesuai lingkupnya;
b. Sertifikat Akreditasi atau Lisensi sesuai ruang lingkupnya; dan
c. NIB; atau
d. nomor pokok wajib pajak, untuk LPK yang dimiliki oleh unit kerja pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dalam rangka penunjukan LPK yang belum terakreditasi atau belum terlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), LPK mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui Sistem Informasi Standardisasi Bidang Perdagangan.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengunggah persyaratan berupa:
a. surat permohonan penunjukan LPK sesuai lingkupnya;
b. bukti data kompetensi sumber daya manusia;
c. data ketersediaan infrastruktur;
d. data kinerja dalam ruang lingkup sejenis; dan
e. NIB; atau
f. nomor pokok wajib pajak, untuk LPK yang dimiliki oleh unit kerja pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Direktur melakukan penilaian terhadap permohonan penunjukan LPK yang didasarkan pada pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
(6) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat membentuk tim ahli sesuai ruang lingkup SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis untuk melaksanakan tugas penilaian kompetensi LPK yang didasarkan pada pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam rangka verifikasi data dan informasi terkait dengan permohonan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur dapat melakukan kunjungan lapangan, meminta data, informasi, dan klarifikasi kepada instansi teknis dan/atau lembaga terkait.
(8) Format surat permohonan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat
(4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.