Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota Subkomite Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Koreksi Anda
