Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Subkomite Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan diberhentikan dengan hormat, apabila: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; d. dinyatakan hilang; atau e. berakhir masa jabatannya. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. (4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Koreksi Anda