Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan ditetapkan.
Koreksi Anda