Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan ditetapkan.
Koreksi Anda
