Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan dapat berasal dari aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
