Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
