Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dibutuhkan, Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan. (2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda