Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
h. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
j. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Koreksi Anda
