Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan berasal dari aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
