Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua dan/atau Wakil Ketua, Menteri dapat mengangkat Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti. (2) Masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang digantikan. (3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Menteri.
Koreksi Anda